Polisi tahan mantan kepala desa pelaku korupsi PTSL
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (kiri) berbincang dengan tersangka korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Siswanto (kanan) saat rilis di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2023). Polisi menahan tersangka mantan Kepala Desa Kertayasa, Kabupaten Tegal, Siswanto (53) terkait dugaan korupsi PTSL dengan kerugian sebesar Rp613 juta beserta barang bukti sisa uang Rp107 juta, sertifikat tanah dan sejumlah dokumen tanah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/Spt.