Tarif pajak UMKM di 2024
Pekerja memproduksi kain dengan motif cetak daun dan tanaman gulma (Ecoprint) di workshop Arae, Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/12/2023). Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tarif pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen masih tetap berlaku pada tahun 2024 bagi wajib pajak dengan peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.