PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

  • 11 April 2012 15:40 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
SEMARANG, 11/4 - PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Seorang pekerja membongkar tumpukan mi mengandung formalin yang akan dimusnahkan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang , Jateng, Rabu (11/4). BPOM Semarang melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengawasan dan penertiban produk makanan, jamu dan kosmetik senilai Rp.417 juta karena tidak memenuhi syarat keamanan dan tidak memiliki izin edar sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ed/Spt/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1957x3128
Ukuran Berkas
558.34 KB
Disiarkan
11/04/2012 15:40 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor