PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
SEMARANG, 11/4 - PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Seorang pekerja membongkar tumpukan mi mengandung formalin yang akan dimusnahkan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang , Jateng, Rabu (11/4). BPOM Semarang melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengawasan dan penertiban produk makanan, jamu dan kosmetik senilai Rp.417 juta karena tidak memenuhi syarat keamanan dan tidak memiliki izin edar sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ed/Spt/12.