Pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bekasi Yanti Samuhidayanti (kanan) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti (kiri) saat pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023). Bea Cukai Bekasi total memusnahkan 4,16 juta Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan 466 liter MMEA senilai Rp5,32 miliar dari hasil penindakan bidang kepabeanan selama tahun 2023. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.