Pelanggaran pemasangan APK
Warga melintas di samping Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di taman di kawasan Jalan Paseban, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Pemasangan alat peraga kampanye tersebut merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum.ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz