Larangan membuang sampah organik di TPS
Warga mengolah sampah organik dengan menggunakan ember kompos di Tongkeng, Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan aturan di 135 TPS di Kota Bandung yanga hanya menerima sampah residu serta membagikan media pembuatan kompos kepada masyarakat untuk mengolah sampah organik di rumah masing-masing. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.