DLHK Aceh Barat berlakukan OTT pembuang sampah liar
Pengendara melintas dekat tumpukan sampah liar di kawasan pasar bina usaha Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (8/12/2023). Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan memberlakukan operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah liar sesuai dengan peraturan daerah atau Qanun nomor 4 tahun 2017 tentang pembuangan sampah liar dengan sanksi wajib membayar denda Rp300 ribu rupiah per sekali tindakan membuang sampah liar sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.