Sidang putusan oknum TNI kasus pembunuhan berencana
Anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Heri Sandy (kiri) dan Praka Jasmowir (kanan) bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU