Sidang putusan oknum TNI kasus pembunuhan berencana

  • 11 Desember 2023 14:25 WIB
Sidang putusan oknum TNI kasus pembunuhan berencana
Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.95 MB
Disiarkan
11/12/2023 14:25 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Yusran Uccang