Imigrasi Blitar Limpahkan Dua Tersangka WNA Pakistan
Petugas Imigrasi menggiring dua WNA Pakistan yang merupakan tersangka penyalahgunaan izin tinggal saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri Blitar, Jawa Timur, Selasa (12/12/2023). Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar melimpahkan berkas perkara sekaligus dua warga negara asing asal Pakistan yakni IR dan WM yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin serta tanpa dokumen pada 30 November 2022 silam. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/nz