Kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim (kiri) bersama Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kedua kiri), Direktur Teknik dan Inrastruktur PT Pertamina Patra Niaga Adolof Kawi (kedua kanan) dan Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi saat konferensi pers di Mapolda Banten, Serang, Rabu (13/12/2023). Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 8 orang tersangka serta menyita 2.638 tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi yang sudah selama dua tahun digunakan untuk bahan oplosan ke tabung gas lain dan dijual sebagai komoditas gas elpiji dengan harga non-subsidi. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.