WARGA YUNANI DITUNTUT
DENPASAR, 17/4 - WARGA YUNANI DITUNTUT. Warga Yunani, Nikolaos Bouikidis (kiri) didampingi Jaksa, Oka Ariani yang ditugaskan sebagai juru alih bahasa, membaca berkas tuntutan pidana dalam sidang pengadilan kasus penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/4). Bouikidis yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 3 Oktober 2011 itu dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dinilai terbukti bersalah yaitu berupaya menyelundupkan sabu-sabu seberat 4,202 Kg ke Bali. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ss/pd/12.