Pemusnahan rokok ilegal di Aceh Barat
Petugas memusnahkan barang sitaan berupa rokok ilegal dengan cara memasukkan rokok kedalam mesin pengiling atau mesin penghancur di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (19/12/2023). Bea Cukai Meulaboh melakukan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok ilegal hasil penindakan di bidang cukai sebanyak 1.256.597 batang rokok ilegal yang diperkirakan nilai total barang yang dimusnahkan sebesar Rp633.880.000 rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.