Penertiban APK melanggar aturan Pemilu
Petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP dan Linmas setempat mencopot alat peraga kampanye (APK) di Jalan Transito, Solo, Jawa Tengah, Kamis (21/12/2023). Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai peraturan PKPU dan melanggar aturan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nz