NAZARUDDIN HADAPI VONIS
JAKARTA, 20/4 - NAZARUDDIN HADAPI VONIS. Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet M. Nazaruddin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan, karena dianggap menerima suap cek senilai Rp. 4,6 miliar terkait tender pelaksana proyek wisma atlet Sea Games yaitu PT Duta Graha Indah. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/Spt/12