PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
MALANG, 20/4 - PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Seorang petugas meyiramkan solar pada tumpukan vcd bajakan saat berlangsung pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Malang, Jawa Timur, Jumat (20/4). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 1058,47 gram ganja, 1676 butir pil LL, 27 gram sabu-sabu dan 5763 keping dvd bajakan yang merupakan hasil ungkap kasus sejak tahun 2011. FOTO ANTARA/Ari Bowo Sucipto/ed/Spt/12.