MIRAS SITAAN
KUDUS, 20/4 - MIRAS SITAAN. Seorang petugas menunjukan minuman Keras (miras) hasil sitaan di kantor Bea dan Cukai, Kudus, Jateng, Jumat (20/4). Saat ini Bea Cukai berhasil menyita sekitar 831 botol miras golongan B dan C yang melanggar pasal 14 ayat 1 UU Cukai nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman sangsi denda Rp. 20 juta - Rp. 200 juta. FOTO ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko/ed/Spt/12