NAZARUDDIN DIVONIS EMPAT TAHUN
JAKARTA, 20/4 - NAZARUDDIN DIVONIS EMPAT TAHUN. Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet M. Nazaruddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun sepuluh bulan penjara denda Rp200 juta, subsider empat bulan kepada M Nazaruddin, karena terbukti menerima suap cek senilai Rp4,6miliar terkait tender pelaksana proyek wisma atlet Sea Games yaitu PT Duta Graha Indah. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/pd/12