PENGEROYOKAN KELASI ARIFIN.
JAKARTA, 23/4 - PENGEROYOKAN KELASI ARIFIN. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto (kiri), Direktur Reserse Krimum Polda Metro Jaya, Toni Harmanto (kedua kiri) menunjukkan barang bukti saat rilis tindak kejahatan dan kekerasan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/4). Petugas jajaran Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menciduk JRR (21), KR (22), ZN (17), MTF (20), dan AYI (22), yang diduga provokator peristiwa tewasnya staf Pangkalan Armada Maritim wilayah Barat (Pangarmabar), Kelasi Arifin Siri, dan kelima pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak penyerangan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/ama/12.