Penerapan pajak rokok elektrik
Seorang penjual mengisi ulang cairan rokok elektrik (Vape Liquid) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/1/2023). Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan pemberlakukan Pajak Rokok Atas Rokok Elektrik (REL) sebesar 10 persen dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) rokok elektronik 15 persen per (1/1/2024), penerapan pajak tersebut untuk memberikan keadilan terhadap pelaku industri lantaran rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak 2014. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.