BERKAS JOHN KAY
JAKARTA, 24/4 - BERKAS JOHN KAY. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) DKI Jakarta Heru Sriyanto menunjukkan berkas penyelidikan dengan tersangka John Refra alias John Kay yang baru diterimanya dari pihak Kepolisian di Kantor Kejati DKI Jakarta, Selasa (24/4). Pihak kejaksaan akan mengembalikan berkas John Kay ke pihak penyidik Kepolisian karena tidak dilengkapi dengan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/Koz/pd/12.