VONIS PEMERKOSA MAHASISWI
JAKARTA, 24/4 - VONIS PEMERKOSA MAHASISWI. Empat orang terdakwa pembunuhan mahasiswa Bina Nusantara Livia Pavita Soelistio yakni (kiri-kanan) Muhammad Fahri, Apriadi, Rohman Setiawan dan Irwan Sholeh menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/4). Majelis Hakim memvonis masing-masing terdakwa dengan hukuman seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang disertai perampokan dan pemerkosaan. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/ss/mes/12