PILOT PEMAKAI SABU
SURABAYA, 25/4 -PILOT PEMAKAI SABU. Mantan pilot Lion Air, Syaiful Salam (kanan) terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,906 gram, Arifin Umaternate (kanan) usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, Rabu (25/4). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terdakwa didakwa pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ss/ama/12