PENCEMARAN NAMA BAIK

  • 25 April 2012 18:40
PENCEMARAN NAMA BAIK
SURABAYA, 25/4 - PENCEMARAN NAMA BAIK. Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui situs jejaring sosial (facebook), Eka Indah Wulandari (31) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, Rabu (25/4). Dalam sidang, terdakwa divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta akibat pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya yangg merupakan anggota TNI AL. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ss/ama/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
1.16 MB
Disiarkan
25/04/2012 18:40 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor