PENCEMARAN NAMA BAIK
SURABAYA, 25/4 - PENCEMARAN NAMA BAIK. Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui situs jejaring sosial (facebook), Eka Indah Wulandari (31) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, Rabu (25/4). Dalam sidang, terdakwa divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta akibat pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya yangg merupakan anggota TNI AL. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ss/ama/12