Pemberlakukan UMR di Jakarta

  • 10 Januari 2024 18:25 WIB
Pemberlakukan UMR di Jakarta
Sejumlah buruh angkut melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum atau UMR Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381 atau naik Rp165.583 yang berlaku 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di ibu kota. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.36 MB
Disiarkan
10/01/2024 18:25 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Nyoman Budhiyana