SIDANG AFRIANI SUSANTI
JAKARTA, 26/4 - SIDANG AFRIANI SUSANTI. Tersangka tabrakan maut, Afriani Susanti (29) dikawal petugas sebelum menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (26/4). Afriani disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Dan dikenakan pasal 127 KUHP Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/nz/12.