Penertiban alat peraga kampanye di Pontianak
Petugas Satpol PP Kota Pontianak mengangkat Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang tergeletak di tanah saat melakukan kegiatan penertiban di kawasan Jeruju, Pontianak Barat, Kalimantan Barat, Jumat (12/1/2024). Satpol PP bersama Bawaslu Kota Pontianak telah mencopot sekitar 400 buah APK di wilayah setempat karena pemasangannya tidak sesuai peraturan KPU dan melanggar aturan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/pras.