Permohonan uji formil batas usia capres-cawapres ditolak

  • 16 Januari 2024 16:15 WIB
Permohonan uji formil batas usia capres-cawapres ditolak
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan 'concurring opinion' atau perbedaan pendapat dalam pertimbangan hukum saat sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.42 MB
Disiarkan
16/01/2024 16:15 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus