Sidang lanjutan mantan Direktur Utama PT Bukit Asam
19 Januari 2024 18:20 WIB
Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (bawah) bersama mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kedua kanan), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (ketiga kanan) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Jumat (19/1/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yaitu Mantan Komisaris Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk yang juga Mantan Panglima TNI Agus Suhortono bersama Mantan Komisaris Independen Robert Heri dan Seger Budiarjo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PTBA dengan total kerugian negara sebesar Rp162 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.