Penerapan tarif fotografi dan videografi
Warga berpose di halaman kompleks Balai Pemuda Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/1/2024). Pemkot Surabaya memberlakukan penerapan tarif untuk kegiatan fotografi dan videografi yang bersifat komersial di kawasan bangunan cagar budaya yang dulunya bernama De Simpangsche Societeit itu sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.