Pengungkapan kasus WNA Korea pengguna KITAP palsu
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Parlindungan (tengah) bersama jajaran pejabat keimigrasian dan perwakilan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB memberikan keterangan pers terkait kasus penggunaan kartu izin tinggal tetap (KITAP) palsu dengan tersangka seorang WNA asal Korea Selatan berinisial GMB di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Mataram, NTB, Rabu (24/1/2024). PPNS imigrasi menetapkan GMB yang memiliki investasi bisnis properti di Bogor itu sebagai tersangka pengguna KITAP palsu dengan menerapkan sangkaan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/nz