Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara

  • 7 Februari 2024 13:40 WIB
Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri) berpelukan dengan istrinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp150 juta subsider hukuman 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4448x2965
Ukuran Berkas
2.2 MB
Disiarkan
07/02/2024 13:40 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Saptono