Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri) berpelukan dengan istrinya usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp150 juta subsider hukuman 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.