Sejumlah pekerja IKN tidak dapat menggunakan hak pilihnya

  • 14 Februari 2024 14:30 WIB
Sejumlah pekerja IKN tidak dapat menggunakan hak pilihnya
Pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) berdiskusi dengan petugas KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rest area Bumi Harapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/2/2024). Sejumlah pekerja dinyatakan tidak dapat menggunakan hak suaranya karena tidak terdaftar di TPS khusus tersebut. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4954x3296
Ukuran Berkas
5.13 MB
Disiarkan
14/02/2024 14:30 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Rahmadi Rekotomo