Mantan Rektor Universitas Udayana divonis bebas
Terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode tahun 2021-2023 I Nyoman Gde Antara menjalani sidang putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024). I Nyoman Gde Antara divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana pada tahun 2018-2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.