Pengembalian uang korupsi dana BOS di Kejari Batam

  • 27 Februari 2024 16:25 WIB
Pengembalian uang korupsi dana BOS di Kejari Batam
Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi (kedua kanan) didampingi Kasi Pidsus Tohom Hasiholan (kedua kiri), Kasi Intel Andreas Tarigan (kanan), dan Kasi Penyidik Pidsus Dedi Januarto Simatupang (kiri) memperlihatkan uang pengembalian kasus korupsi pengelolaan anggaran SMK Negeri 1 Batam di Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/2/2024). Kejaksaan Negeri Batam menerima pengembalian uang negara sejumlah Rp 468.974.117 dari terpidana kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode 2017-2019, Lea Lindrawijaya Suroso yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5616x3744
Ukuran Berkas
6.54 MB
Disiarkan
27/02/2024 16:25 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Rahmadi Rekotomo