Pemusnahan miras dalam rangka HUT Kota Tangerang
Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kedua kanan) bersama Pj Wali Kota Tangerang Nurdin (kelima kanan) secara simbolis memusnahkan minuman keras hasil operasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan minuman keras dengan menggunakan alat berat di Kantor Wali Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (28/2/2024). Pemusnahan miras tersebut dilakukan dalam rangka hari jadi Kota Tangerang yang Ke- 31. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.