Sidang putusan kasus korupsi BTS
Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo Muhammad Yusrizki Muliawan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Majelis Hakim memvonis terdakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima itu dengan hukuman dua tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp61 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.