MK perintahkan ketentuan ambang batas parlemen diubah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas tersebut melalui revisi UU Pemilu yang selanjutnya diberlakukan pada Pemilu 2029. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.