Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan divonis hukuman mati

  • 29 Februari 2024 18:50 WIB
Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan divonis hukuman mati
Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/2/2024). Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3641
Ukuran Berkas
6.38 MB
Disiarkan
29/02/2024 18:50 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Andika Wahyu