MK larang jadwal Pilkada Serentak berubah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) di sela sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Dalam putusannya pada sidang tersebut MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali dan harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.