Penetapan tersangka kasus perundungan di SMA Binus Internasional
Komisioner KPAI Diah Puspitarini (kedua kiri) dan Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus perundungan anak SMA Bina Nusantara (Binus) Internasional di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (1/3/2023). Dalam keterangannya, kepolisian menetapkan 4 orang tersangka, 7 anak berkonflik terhadap hukum (ABH) kasus pengeroyokan dan 1 anak ABH kasus pelecehan seksual dengan ancaman 7 tahun kurungan dan 9 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.