NARKOBA
MALANG, JATIM, 21/12 - NARKOBA. Dua tersangka pengedar ganja, SN dan SR diperiksa petugas, di ruang Resnarkoba, Polresta Malang, Jatim, Jumat (21/12). Polisi berhasil mengungkap sindikat peredaran ganja, saat melakukan transaksi di terminal Arjosari, Malang dan menyita barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram. Kini polisi sedang mengembangkan penyelidikan untuk menagkap pemasok utama yang diduga bersembunyi di Jakarta. FOTO ANTARA/Ari Bowo Sucipto/ss/hp/07