Pelaksanaan hukum cambuk terpidana kasus pemerkosaan
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam (kanan) menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Meulaboh, Aceh, Kamis (7/3/2024). Kejaksaan Negeri Aceh Barat menjatuhkan hukuman 165 kali cambuk terhadap terpidana Rd (26) yang terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan dan dihukum sesuai dengan peraturan daerah (qanun) pasal 48 nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud penegakkan syariat Islam di provinsi paling barat Indonesia. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.