Pelaksanaan hukum cambuk terpidana kasus pemerkosaan

  • 7 Maret 2024 13:45 WIB
Pelaksanaan hukum cambuk terpidana kasus pemerkosaan
Petugas medis merawat terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam usai menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Meulaboh, Aceh, Kamis (7/3/2024). Kejaksaan Negeri Aceh Barat menjatuhkan hukuman 165 kali cambuk terhadap terpidana Rd (26) yang terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan dan dihukum sesuai dengan peraturan daerah (qanun) pasal 48 nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud penegakkan syariat Islam di provinsi paling barat Indonesia. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3300
Ukuran Berkas
3.76 MB
Disiarkan
07/03/2024 13:45 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Rahmadi Rekotomo