Deportasi warga Jepang buronan Interpol
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba (kiri) bersama Wakapolres Barelang AKBP Syarifuddin (tengah) dan Kasat Polairud Polresta Barelang AKP River Hutajulu (kanan) memberikan keterangan pers terkait pendeportasian warga negara Jepang buronan Interpol (blue notice) berinisial YY di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2024). Buronan Interpol terkait kasus penipuan tersebut dideportasi ke negaranya setelah ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang saat hendak menuju malaysia secara ilegal di perairan Batam pada 31 Januari 2024. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU