Sidang vonis 7 anggota PPLN Kuala Lumpur
Majelis Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) didampingi Majelis Hakim Anggota Budi Prayitno (kanan), dan Arlen Veronica (kiri) memimpin sidang putusan dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis tujuh terdakwa anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad dengan hukuman pidana 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan selama satu tahun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.