Sidang vonis kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G

  • 25 Maret 2024 19:45 WIB
Sidang vonis kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Windi Purnama menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3338
Ukuran Berkas
5.05 MB
Disiarkan
25/03/2024 19:45 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Rahmadi Rekotomo