SIDANG VONIS ANAK SD
DEPOK, 1/5 - VONIS SISWA SD. AMN (13) siswa SD terdakwa penusuk teman sekelas usai menjalani sidang vonis terbuka di Pengadilan Negeri Kota Depok, Depok, Jabar, Selasa, (1/5). AMN divonis bersalah namun majelis hakim memutuskan terdakwa tidak di penjara. AMN akan dibina sampai kelas 3 SMP di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, jalan Panti Sosial PPA Bambu Apus, Cipayung, Jaktim. FOTO ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/pras/12